Sabtu, 20 Maret 2010

Info Pendaftaran Dokter Haji 2010

. Sabtu, 20 Maret 2010

Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI

Prosedur Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2010

1. Mengisi Formulir Registrasi Online yang terdiri dari 5 langkah :
• Tahap 1 : Persetujuan Mematuhi Persyaratan
• Tahap 2 : Mengisi Data Utama Formulir
• Tahap 3 : Melengkapi Data Identitas dan Pekerjaan
• Tahap 4 : Konfirmasi Data
• Tahap 5 : Cetak Bukti Registrasi


2. Mempersiapkan kelengkapan Berkas Pendaftaran :
a) Bukti Registrasi Online ( Print Out Hasil Pengisian Formulir Registrasi ) yang ditandatangani oleh Pemohon di atas Materai dan ditandatangani oleh atasan langsung.
b) Fotokopi ijazah dilegalisir oleh atasan langsung
c) Fotokopi Sertifikat Keahlian atau Surat Referensi Kemampuan yg dilegalisir Atasan (Sertifikat keahlian yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman aspek penilaian)
d) Fotokopi Surat Nikah
e) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi Dokter
f) Surat Izin Suami & Materai (untuk petugas wanita yang sudah menikah)
g) Surat Keterangan Prestasi & Disiplin Kerja dari Atasan
h) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah
i) Surat Keterangan Tidak Hamil (untuk petugas wanita)
j) Surat Pernyataan Tidak Memahrami Petugas Kesehatan Haji Lainnya
k) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah.

3. Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke alamat :

Kepala Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
Gedung Baru Kementrian Kesehatan Lantai 7
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9
Jakarta Pusat

Masa Pendaftaran Calon TKHI/PPIH 2010 dibuka 20 Maret s.d 20 April 2010.

Semoga info ini bermanfaat bagi yang ingin menunaikan ibadah haji sekaligus mengamalkan ilmunya..

Info lebih lanjut Meluncur ke PENDAFTARAN CALON TKHI

4 komentar:

mha5an mengatakan...

Dok, harus punya SIP ga? ato cukup dengan STR?

Afiat Berbudi mengatakan...

info lebih lanjut, langsung aja meluncur ke linknya yah :P

kins aji mengatakan...

DOk tanya dikit:
1) untuk bulan juni ini apa masih bisa daftar??
2) untuk CPNS apa boleh daftar??
3) Untuk area kerja dan pendaftaran apa harus satu daerah??(misal cons di rangkas tapi daftar di jkt??)
trims dok...

Afiat Berbudi mengatakan...

1) ya enggak bisalah, kan waktunya udah lewat :)
2) non pns, cpns , atw pns boleh mendaftar asal memenuhi syarat
3) kayaknya sih boleh aja

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Poskan Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com